Pelanggar Perda AKB di Sumbar Akan Dicatat Via Aplikasi

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi untuk mencatat pelanggar Perda AKB di Sumbar (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi untuk mencatat pelanggar Perda AKB di Sumbar (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tengah mempersiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aplikasi itu dibuat sebagai media pendukung penerapan sanksi bagi para pelanggar.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumbar, Dedy Diantolani menyebutkan, aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Data Pelanggar Perda (Sipelada) yang dibuat berdasarkan koordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Diskrimum Polda Sumbar.
"Aplikasi itu sengaja kita buat karena sanksi dalam Perda AKB bertingkat. Jadi, melalui aplikasi itu kita bisa mencatat riwayat pelanggaran yang dilakukan para pelanggar," ujarnya, Jumat (2/10).
Jadi, jelas Dedy, jika tidak dibuatkan aplikasi seperti itu, maka akan susah menindak para pelanggar yang telah melakukan pelanggaran berulang. "Kalau tidak ada data yang jelas, nanti para pelanggar hanya mendapatkan sanksi tertulis saja. Sanksi dalam Perda AKB kan bertingkat, mulai dari tertulis hingga kurungan penjara," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata Dedy, untuk seluruh wilayah Sumbar, data pelanggar akan masuk dalam aplikasi tersebut. "Contohnya begini, jika si A melakukan pelangggaran pertama di Kota Padang, setelah itu dia ke Bukittinggi, dan melakukan pelanggaran lagi, maka datanya sudah ada di aplikasi tersebut, dia tidak bisa diberikan sanksi tertulis lagi untuk pelanggaran kedua itu," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Dedy, aplikasi itu hanya bisa diakses petugas, bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk tingkat provinsi, aplikasi itu akan dipegang Satpol PP, Diskominfo dan Polda Sumbar. Sementara, untuk tingkat kabupatan dan kota akan diserahkan ke Satpol PP dan Polres.
"Setiap petugas yang ke lapangan akan membawa android, setiap pelanggaran akan dicatat melalui aplikasi itu. Aplikasi itu juga akan mulai difungsikan setelah sosialisasi Perda AKB selesai," katanya.
ADVERTISEMENT