Pemanggilan Pertama sebagai Tersangka oleh Polda Sumbar, Bupati Agam Mangkir

Konten Media Partner
19 Agustus 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Catri, Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemkab Agam)
zoom-in-whitePerbesar
Indra Catri, Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemkab Agam)
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri tidak memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang diagendakan hari ini, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: 33/VII/Reg2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020, atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.
Penetapan orang nomor satu di Kabupaten Agam itu sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan saksi ahli, ITE dan Kriminologi. Bahkan, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebutkan agenda pemanggilan pertama Bupati Agam sebagai tersangka memang hari ini.
"Tapi, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada perjalanan dinas ke Jakarta. Itu yang disampaikan pengacaranya," ujar Satake, Rabu (19/8).
Informasi bahwa Indra Catri tidak bisa hadir, kata Satake, disampaikan via telepon. "Karena mendadak, ia tidak bisa hadir disampaikan melalui telepon, dan mengakibatkan penyidikan sedkit tertunda," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait ketidakhadiran Indra Catri tersebut, menurut Satake, penyidik Polda Sumbar akan segera mempersiapkan pemanggilan kedua.
"Kita belum dapat pastikan kapan jadwalnya, pemanggilan ulang itu Ditreskrimsus yang menjadwalkan," jelasnya.