Pemko Padang Beri Sanksi Bagi Warga yang Tak Mau Divaksin, DPRD: Bagus Itu

Konten Media Partner
23 September 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi pelajar. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi pelajar. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, telah mengeluarkan surat edaran terkait wajib vaksinasi bagi masyarakat di daerah itu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu menegaskan bagi yang menolak divaksinasi, bakal disanksi berupa penundaan pencairan bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Padang, Mastilizal Aye, mengatakan tidak mempersoalkan kebijakan dari Pemko Padang tersebut.
Menurutnya cara itu cukup bagus dilakukan, sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tidak masalah, masalahnya Padang masih PPKM Level 4 karena rendahnya masyarakat yang ikut vaksinasi, mungkin pemerintah kota membuat itu salah satu caranya,” katanya, Kamis 23 September 2021.
Dia melihat bahwa kebijakan tersebut juga berdasarkan arahan pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa pula Pemko Padang serta merta memaksa masyarakat vaksin, sehingga ada kebijakan seperti ini.
Menurutnya, dengan cara tersebut, vaksinasi bisa meningkat dan diharapkan PPKM Kota Padang bisa turun. Apalagi kesadaran masyarakat memang kurang. Padahal vaksinasi memang dianjurkan oleh pemerintah untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin, segera vaksinasi dengan kesadaran masing-masing. Diharapkan dengan vaksin, Kota Padang juga bisa keluar segera dari PPKM Level 4.