Pemko Padang Sambut Baik Kebijakan Kemendag soal Minyak Goreng Satu Harga

Konten Media Partner
19 Januari 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang minyang goreng. (FOTO: SELASAR RIAU/LARAS OLIVIA)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang minyang goreng. (FOTO: SELASAR RIAU/LARAS OLIVIA)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyambut baik adanya kebijakan Kementerian Perdagangan RI untuk menerapkan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar, mengatakan, mengatakan dari kebijakan Kemendag minyak goreng satu harga itu mulai berlaku pada Rabu 19 Januari 2022 hari ini.
"Memang sudah tepat kebijakan itu, dengan demikian bisa ditekan, supaya bisa lebih mudah untuk dijangkau oleh masyarakat," katanya, Rabu 19 Januari 2022.
Andree menjelaskan, bahwa harga minyak goreng kemasan naik tersebut didasari beberapa faktor, salah satunya itu Indonesia terlalu banyak mengekspor minyak kemasan ke negara tetangga.
"Minyak kemasan itu kan dari sawit, dan kita sama-sama tau di beberapa negara seperti Argentina dan Malaysia itu sedang sulit untuk memproduksi karena pandemi, yang menyebabkan ekspor meningkat," ujarnya.
Andree menuturkan, dalam seminggu terakhir khusus untuk di pasar sekitar kota Padang, harga minyak goreng kemasan sampai di harga Rp 19 ribu, kendati demikian, ia menjamin besok harga akan stabil lagi mengikut pusat.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah mulai berlaku (harga Rp 14 ribu) itu, di retail sudah mulai, kalau di pasar tradisional kan diberikan waktu selama 1 minggu untuk menyesuaikan harga," tuturnya.
Ia menilai, kebijakan menyamakan harga jual minyak goreng kemasan tersebut tidaklah memberatkan pedagang, karena pedagang akan tetap memiliki konsumennya juga untuk membeli.
"Tidaklah, pedagang kan sudah punya marginnya sendiri, dan pasti tidak rugi lah," pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa 18 Januari 2022.
Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter dimulai pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.