Pemko Padang Wajibkan ASN Divaksinasi, Jika Menolak Bakal Tidak Naik Jabatan

Konten Media Partner
22 Juni 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/02.30/DKK-2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang vaksinasi wajib bagi Apratul Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Padang.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu, Wali Kota Padang Hendri Septa menuliskan ASN di Pemko Padang wajib untuk divaksinasi COVID-19. Bagi ASN yang menolak untuk divaksin, akan diberi sanksi administratif dan pidana.
Aturan tersebut tidak hanya bagi ASN saja, tapi juga bagi non ASN beserta keluarga mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi di lingkungan kerja.
“Setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam SE tersebut, Selasa 22 Juni 2021.
Adapun sanksi administratif bagi ASN berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium Tenaga Harian Lepas.
Selanjutnya, penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN.
Kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Terakhir, bila ada anggota keluarga ASN, non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun, yang berasa di Kota Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di Puskesmas.