UMP Sumatera Barat Naik 8,03 Persen Menjadi Rp 2,2 Juta

Konten Media Partner
1 November 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMP Sumatera Barat Naik 8,03 Persen Menjadi Rp 2,2 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.289.228. Jumlah tersebut naik 8,03 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 2.119.067.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan sekitar Rp 170 ribu dari UMP 2018. Kenaikan itu sudah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/11).
Nazrizal mengatakan, penetapan tersebut sudah melalui keputusan dalam rapat dewan pengupahan. Persentase kenaikan UMP tahun 2019 merupakan yang terendah sejak kebijakan penghitungan menggunakan rumus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Menurutnya, formulasi penghitungan upah didasarkan pada UMP tahun berjalan, lalu dikali dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan upah tahun 2019 memang lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sebab angka inflasi nasional, yang menjadi salah satu komponen penghitungan, turun dari 3,72 persen pada 2018 menjadi 2,88 persen pada 2019,” katanya. (M Hendra)
ADVERTISEMENT