Pengamat: Ada Kejanggalan Pembatalan Kelulusan CPNS di Sijunjung

Konten Media Partner
4 Januari 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat: Ada Kejanggalan Pembatalan Kelulusan CPNS di Sijunjung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pengamat Hukum dari Universitas Andalas Mevrizal menilai ada kejanggalan dalam pembatalan kelulusan CPNS 2018 di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pembatalan kelulusan itu tercantum dalam surat Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pemkab Sijunjung yang mengkaji kembali persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya..
"Hasilnya telah ada dan Nina lulus. Artinya sejak dari awal dia mendaftar dengan mengikuti tahap demi tahap dan ternyata dia berhasil menyelesaikan dan dinyatakan lulus. Artinya dia sudah berhak dikatakan lulus dan tidak bisa dibatalkan lagi," ucapnya, Jumat (4/1).
Mevrizal menyebutkan pembatalan kelulusan itu dinilai janggal karena, yang bersangkutan sudah lulus dari SKD dan SKB. Bahkan, dia menilai kebijakan pembatalan itu semena-mena.
"Bisa-bisa disebut melanggar hak asasi manusia dan hak untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengeluarkan surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 pada 27 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Surat itu berisikan, berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung. (M Hendra)