Penjual Sate Babi yang Digerebek Diduga Sengaja Menipu Konsumen
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat, mengatakan penjual sate KMS-B di Simpang Haru, Padang, yang menjual sate daging babi terancam penjara dan denda miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Ketua YLKI Sumatera Barat, Dahnil Aswad, mengatakan penjual sate Padang itu telah menipu konsumen, karena diduga ada unsur kesengajaan. Harusnya pemilik sate diproses secara hukum.
"Ini pidana. Pelaku usaha melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Dahnil, Rabu (30/1)
Ia mengatakan ada pemeriksaan labor yang mengindikasikan daging sate itu positif B2 atau mengandung daging babi. Seharusnya penjual sate tersebut memberikan label daging babi, karena tidak halal untuk dimakan.
"Tidak mungkin di daerah Minangkabau yang mayoritas muslim jual sate ada unsur olahan babi," katanya.
Danhil menyebut, YLKI akan meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring pedagang kaki lima (PKL) agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. (M Hendra)
ADVERTISEMENT