Perda yang Atur LGBT di Kota Pariaman Disahkan

Konten Media Partner
29 November 2018 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perda yang Atur LGBT di Kota Pariaman Disahkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman mengesahkan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda itu juga berisikan sanksi bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
ADVERTISEMENT
"Dengan berlakunya Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, tentunya para pelaku asusila dan seksual sesama jenis, serta waria bisa dikenakan sanksi apabila ditemukan menganggu ketertiban umum," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman, Fitri Nora, pada Kamis (29/11).
Dalam Perda tersebut, kata dia, ada 2 pasal yang mengatur tentang perilaku LGBT. Salah satunya, pasal 24 yang berisikan aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui menganggu ketentraman masyarakat bisa dikenakan sanksi.
"Sedangkan di pasal 25 tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp 1 juta. Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," kata Fitri.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, mengatakan pengajuan Ranperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini didasari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria. Mereka dianggap meresahkan masyarakat.
Menurutnya, Perda tentang LGBT ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.
"Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," jelas Mardison. (Irwanda)