Petugas Lapas di Limapuluh Kota Diduga Cabuli Anak Temannya

Konten Media Partner
22 Mei 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum petugas Lapas Tanjuang Pati JY diperiksa penyidik Polres Limapuluh Kota. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum petugas Lapas Tanjuang Pati JY diperiksa penyidik Polres Limapuluh Kota. (Ist)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap oknum pegawai di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh, Sumatera Barat, karena terlibat kasus pencabulan. Pelaku berinisial JY (36) itu diamankan karena diduga telah mencabuli VE yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
YJ ditangkap Polisi pada Selasa (21/5) pukul 10.30 WIB di salah satu puskemas di Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang mengantar istrinya yang sedang berobat di Puskesmas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Lutter, membenarkan penangkapan oknum pegawai LPKA itu.
"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada hari kamis 9 mei 2019 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di LPKA Tanjung Pati. Korban memang betul merupakan anak dari rekan sekantor dari pelaku," ujar Anton kepada langkan.id dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).
Anton mengatakan, penangkap pelaku sesuai dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya dilecehkan. Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah diberitahu salah seorang warga binaan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan korban dicabuli di bawah tangga dalam komplek LPKA. Saat itu diketahui para penghuni di komplek LPKA bersama warga binaan sedang menunaikan ibadah salat tarawih.
"Korban dilecehkan di bawah tangga. Orang tua korban mengetahui kejadian ini dari seorang warga binaan. Dari laporan orang tua korban inilah kami melakukan penangkapan dan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/28/V/2019/Reskrim tanggak 21 mei 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata dia.
Anton menegaskan saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Irwanda)