news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS Coret Caleg yang Cabuli Anak Kandungnya

Konten Media Partner
19 Maret 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AH, caleg PKS yang cabuli anak kandung sedang diperiksa di Mapolres Pasaman Barat. (Dok Polres Pasaman Barat)
zoom-in-whitePerbesar
AH, caleg PKS yang cabuli anak kandung sedang diperiksa di Mapolres Pasaman Barat. (Dok Polres Pasaman Barat)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman Barat, telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasaman Barat untuk mencoret nama AH dari daftar calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH terhadap anak kandungnya. AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Benar. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU," ujar Ketua DPD PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, Selasa (19/03).
Fajri tidak mau membeberkan isi surat tersebut. Sementara itu, Ketua KPUD Pasaman Barat, Alharis, membenarkan telah menerima surat dari DPD PKS Pasaman Barat soal calegnya yang berinisial AH. Surat itu diterima setelah AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat.
Alharis menjelaskan surat itu berisi pemecatan AH dari PKS dan pencoretan AH dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.
"Kami sudah menerima surat dari PKS. Tentu kami pelajari dulu dengan regulasi yang ada. Kalau setelah kami pelajari, baru tentu kami bisa mengambil keputusan. Pertama, surat berisikan pemecatan dari keanggotaan partai politiknya; dan kedua, tentang pencoretan dari DCT," ujar Alharis dihubungi langkan.id, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Alharis mengatakan KPUD Pasaman Barat akan menggelar pleno dan koordinasi dengan KPU Sumatera Barat untuk membahas masalah ini. Dia menambahkan keputusan yang akan diambil berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, nama AH tetap akan ada di surat suara meski namanya sudah dicoret dari DCT, sebab surat suara sudah dicetak dan tak bisa diubah.
"Terkait apapun keputusan nanti, misalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tentu nama yang bersangkutan di kertas surat suara tetap ada karena surat suara sudah dicetak dan enggak mungkin dihilangkan namanya. Tapi nanti kami akan umumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kalau nama yang bersangkutan sudah TMS," ujar Alharis.
Diketahui bahwa AH maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dari PKS di Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Polisi mengatakan AH sudah mencabuli anaknya sejak 2011.
ADVERTISEMENT
Kemudian korban menceritakan perbuatan AH ke neneknya. Ibu yang juga mengetahui cerita itu pun melaporkan AH pada 7 Maret. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, AH kabur ke Jakarta dan Jawa Barat.
Polres Pasaman Barat menetapkan AH sebagai buronan pada Jumat (15/3) sampai akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (17/3). (Irwanda)