PNS di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Pornografi

Konten Media Partner
2 Desember 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Polsek Lengayang Pesisir Selatan (Pessel) menangkap pelaku pelanggaran UU ITE yang merupakan seorang PNS, usai dilaporkan oleh korban karena dugaan mengirim foto atau dokumen yang sarat pornografi.
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Lengayang menyatakan korban S (24) melaporkan kejadian tersebut pada 18 Oktober 2022.
Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto menjelaskan, pelaku berinisial ZM (37) berprofesi sebagai PNS dan berdomisili di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku saat ini kami tahan, dirinya mengakui ada hubungan pertemanan sebelumnya dengan pelapor,” ungkap Gusmanto dalam rilis resmi yang Langkan kutip, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Gusmanto, perbuatannya menyebarkan foto berbau pornografi kepada orang lain yakni teman-teman pelapor itu, disebut agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya.
Gusmanto juga mengatakan, penahanan terhadap terlapor atau pelaku dilakukan Kamis, (1/12/2022) di ruang tahanan Polsek Lengayang.
Penahanan dilakukan sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT