Polda Sumatera Barat Ringkus 3 Perempuan Pengedar Sabu

Konten Media Partner
3 April 2018 22:37 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Barat Ringkus 3 Perempuan Pengedar Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil meringkus 3 orang perempuan yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan tukang parkir.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing berinisial A, yang bekerja sebagai tukang parkir. Lalu, PN, dan FY ibu rumah tangga (IRT)," ujar Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar Kumbul KS, disela-sela press release di Mapolda Sumbar, Selasa 3 April 2018.
Kumbul mengatakan, tersangka A dan PN diciduk petugas di kawasan Belawan Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah tersangka PN, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar seberat 1,80 gram.
Sedangkan, tersangka FY ditangkap di Kelurahan Koto Baru, Lubuk Begalung, Padang. Tersangka FY diciduk dari hasil pengembangan atas penangkapan A dan PN.
"Dari FY, kami menyita satu paket sabu seberat 2 gram," jelas Kumbul.
Selain itu, kata dia, penyalahgunaan narkoba di Sumbar kian menjadi-jadi. Pelbagai modus dilakukan pelaku untuk memasarkan barang haram tersebut. Bahkan, pengedar narkoba ada yang berstatus suami-istri.
ADVERTISEMENT
"Pengedar menyasar laki-laki dan perempuan dengan berbagai profesi," ujarnya.
Kumbul mengatakan, rata-rata ancaman hukuman yang menjerat pelaku di atas 6 tahun kurungan penjara. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal hukuman mati. (Almurfi Syofyan)