Polda Sumatera Barat Sita 54.940 Besi Non SNI

Konten Media Partner
8 Maret 2018 6:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Barat Sita 54.940 Besi Non SNI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat merilis pengungkapan dugaan tindak pidana, perdagangan besi baja tulang beton polos non Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 54.940 batang besi baja tulang beton polos berbagai ukuran, sebagi barang bukti. Polisi juga telah menetapkan pemilik toko dan gudang dengan inisial WKL panggilan Awi, sebagai tersangka.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan peredaran besi baja tulang beton polos non SNI di pasaran," ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudistira, Rabu 7 Maret 2018 di sela-sela Press Release di Mapolda.
Yunizar mengatakan, Polda menelusuri dengan melakukan penyamaran. Alhasil, polisi menemukan barang bukti di dua lokasi, yakni di Toko Sumber Baru yang beralamat di Jalan Prof M Yamin No 185 A, Kecamatan Padang Barat dan di gudangnya yang beralamat di Jalan By Pass kilometer 8 Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan barang bukti berupa besi baja tulang beton polos ukuran 12, 8, dan 6 milimeter dengan merek TYRS, US dan AS sebanyak 54.940 batang. Dokumen perizinan toko dan gudang berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin gangguan tanda daftar gudang/ruang (TDG/R), dan dokumen penjualan besi baja tulang beton polos selama 2016 dan 2017.
Kata dia, selisih harga antara besi non SNI dan yang berlabel SNI mencapai Rp 10 ribu per batangnya.
"Selama tiga tahun, berjualan tersangka telah menjual sekitar 404.031 batang besi besi baja tulang beton polos non SNI ke wilayah Sumatera Barat," ujarnya.
Yunizar mengatakan juga telah melakukan pengujian sampel di laboratorium Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan terhadap berbagai merek besi yang dijual tersebut. Hasilnya tidak memenuhi syarat dan mutu baja tulangan beton polos seperti yang diatur dalam SNI nomor 2052: 2014 tentang Besi Baja Tulangan Beton Polos.
ADVERTISEMENT
Kata dia, tersangka diduga membeli besi itu di kawasan Tanggerang dan Banten. Pihaknya akan menelusuri lebih jauh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 ayat (1) dan (2), Pasal 53 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 113 dan Pasal 57 ayat (2), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 milyar. (Almurfi Syofyan)