Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online Anak

Konten Media Partner
30 Januari 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumbar menangkap F (18 tahun) sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Padang. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumbar menangkap F (18 tahun) sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Padang. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Selasa (29/1) malam. Polisi menangkap F (18) yang memiliki peran sebagai muncikari bersama pacarnya berinisial DM (22) dan anak buanya, GLV (16), yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Padang. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, F yang merupakan muncikari ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan DM sebagai saksi dan GLV sebagai korban," kata Wadir Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Rabu (30/1). Muchtar mengatakan dalam pengungkapan kasus prostitusi ini awalnya pihaknya mengamankan 7 remaja laki-laki dan perempuan lainnya di hotel yang sama. Namun, dari pemeriksaan, mereka tidak terbukti terlibat dan kemudian dipulangkan. "Hanya F, DM, dan GVL yang diduga terlibat jaringan prostitusi anak di bawah umur. Sedangkan 7 remaja lainnya memang sempat menjalani pemeriksaan namun kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing," ujarnya. Polda Sumbar berhasil menyita uang tunai jutaan rupiah. Juga ditemukan alat kontrasepsi serta obat kuat sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Muchtar mengatakan muncikari akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, Pasal 88 juncto Pasal 76 i Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Irwanda)
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutterstock