Polda Sumbar Dalami Pemasok Kulit Harimau Sumatera

Konten Media Partner
23 April 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kulit harimau Sumatera dengan kondisi basah ditemukan tim gabungan di salah satu toko tersangka. (Irwanda/Langkan.id),
zoom-in-whitePerbesar
Kulit harimau Sumatera dengan kondisi basah ditemukan tim gabungan di salah satu toko tersangka. (Irwanda/Langkan.id),
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Polda Sumbar bersama BKSDA dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera di Kota Bukittinggi. Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, mengatakan hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku baru pertama sekali melakukan bisnis perdagangan office harimau Sumatera tersebut. Bahkan tersangka tidak mengetahui siapa di balik yang menjadi pemasok.
"Mereka tertutup jaringannya tidak terbuka, karena penjualan satwa ini seperti narkoba. Informasi dapat dari mana (tersangka) tidak tahu dan ini hanya titipan dari seseorang pengakuannya," ujar Rokhmad, Selasa (23/4).
Seseorang yang dimaksud, kata dia, merupakan kurir yang berstatus pengantar berbagai tubuh harimau Sumatera, untuk dititip dan dijual di toko milik tersangka. Namun meski demikian, informasi awal pemasok berada di Riau.
"Dari seseorang informasinya dari Riau, (tapi) yang mengantarkan adalah kurir. Sistimnya nanti hasil penjualan ditransfer, jadi jaringan mereka ini terputus," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski kesulitan memutuskan jaringan, Rokhmad menegaskan pihaknya akan berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas. Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Polda di provinsi tetangga untuk menyelidiki aktor di balik bis jualbeli tubuh satwa dilindungi tersebut.
"Kalau bisa kita mendapatkan informasi dari kawan-kawan BKSDA nanti. Tapi untuk yang ini kami belum tahu kulit harimau sumatera yang dibunuh ini berasal dari mana. Terkait informasi dari provinsi tetangga kami akan koordinasi dengan Polda Riau," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap S dan A dalam kasus perdagangan office harimau Sumatera. Polisi dan tim gabungan mengamankan barang bukti berupa kulit beserta tengkorak harimau Sumatera dan tengkorak tapir yang dipajang untuk diperjualbelikan.
Para pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan pasal 21 ayat (2) huruf d serta pasal 40 ayat (2). Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. (Irwanda)
ADVERTISEMENT