Polda Sumbar Gerebek Pabrik Miras Palsu, Tangkap 3 Pelaku

Konten Media Partner
6 September 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumbar Gerebek Pabrik Miras Palsu, Tangkap 3 Pelaku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggerebek pabrik produksi miras palsu berbagai merek di Jalan Veteran Dalam, Padang Barat, Kota Padang. Polisi menangkap 3 pelaku dan ribuan miras beserta alat-alat produksi.
ADVERTISEMENT
"Unit kami berhasil mengungkap lokasi produksi miras palsu 2 hari yang lalu. Kebetulan saat ini kami sedang melaksanakan operasi pekat, dan Alhamdulillah berhasil mengungkap ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta Kamis (6/9).
Polisi menyita sebanyak 4.380 botol miras palsu dengan merek seperti WN, TKW, Niport, Vodka, Tequilla, dan lainnya. Selain itu, ratusan botol kosong beserta beberapa label merek miras serta alat-alat untuk produksi, hingga uang Rp 30 juta juga turut ditemukan.
Dari tiga pelaku, di antaranya merupakan pasangan suami istri berinisial S (47) dan LA (46), yang merupakan pemilik pabrik. Sedangkan pelaku lainnya 1 orang karyawan berinisial TL (38) yang berperan sebagai peracik sekaligus mengedarkan miras.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, pasangan suami istri dia sebagai bos atau pemodal. Sedangkan 1 karyawannya sebagai peracik," ujarnya.
Margiyanta mengatakan, pelaku pasangan suami istri ini juga merupakan pemilik bengkel mobil. Bangunan bengkel mobil tersebut, berada di depan lokasi bangunan produksi miras.
Kata dia, produksi miras ini hanya sampingan mereka. Jadi usaha bengkel berada di depan, sedang gudang produksi miras berada di belakang.
"Untuk bisa masuk ke ruang produksi miras milik pasangan suami istri tersebut harus melalui pintu rahasia dengan ukuran 1 meter yang ditutup dengan lemari," ujarnya.
Polda Sumbar Gerebek Pabrik Miras Palsu, Tangkap 3 Pelaku (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sedangkan, untuk gudang penyimpanan miras yang telah diproduksi, berada di belakang bangunan usaha bengkel. Di sana, miras palsu tersebut siap diedarkan ke konsumen.
ADVERTISEMENT
"Untuk bahan-bahan dia dapat dari luar daerah. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan instansi samping dan Polda lain seperti Polda Metro misalnya dalam kasus ini," ucapnya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 136, 142, 144 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun. (Irwanda)