Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok

Konten Media Partner
16 November 2021 8:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mapolda Sumatera Barat. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Mapolda Sumatera Barat. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda kini berakhir sudah. Polda Sumatera Barat tidak menemukan adanya unsur melawan hukum dan penyelidikan pun dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Penghentian penyelidikan ini setelah dilakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 16 November 2021.
Ia menyebutkan kepastian dihentikannya penyelidikan kasus itu, karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum.
"Dari keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti. kita tidak menemukan unsur melawan hukumnya," tegas Bayu Setianto.
Seperti diketahui, Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.