Polda Sumbar: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana

Konten Media Partner
16 Desember 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar, bulan Oktober-November 2022, di Mapolda Sumbar, Kamis (15/12/2022). Dokumentasi: Humas Polda Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar, bulan Oktober-November 2022, di Mapolda Sumbar, Kamis (15/12/2022). Dokumentasi: Humas Polda Sumbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menyebut bahwa warga yang memalsukan pelat kendaraan bermotor bisa ditindak secara pidana.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022 di Mapolda Sumbar, Kamis (15/12/2022).
“Jadi kalau ada yang memalsukan pelat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan,” kata Dwi.
Sebelumnya, ia menjabarkan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedangkan di bulan November mengalami penurunan 1 kasus menjadi 325.
“Akibat kecelakaan lalu lintas pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada November mengalami peningkatan sebanyak 51 orang,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Dwi, jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus.
ADVERTISEMENT
Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.
“Kepada masyarakat diingatkan kembali untuk selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dan jaga keselamatan saat berkendara,” imbuhnya.