Polda Sumbar Periksa Bupati Agam sebagai Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Konten Media Partner
29 Mei 2020 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Barat memeriksa Bupati Kabupaten Agam Indra Catri sebagai saksi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi, Jumat 29 Mei 2020, sejak pukul 11.00 sampai 13.00
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu tindak lanjut laporan atas nama Revli Irwandi yang disinyalir merupakan sopir Mulyadi. Laporan dibuat pada awal Mei 2020 bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook yang diduga bodong (palsu). Penyelidikan dilakukan pihak kepolisian hingga memanggil beberapa pihak di jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, termasuk bupati hingga sekretaris daerah.
Indra Catri mengatakan, pemeriksaan menyangkut pegawainya yang diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya dimintai keterangan saya wajib dong datang. Apalagi, yang ikut diperiksa pegawai saya," ujarnya usai keluar dari Polda Sumbar.
Kata dia, tidak banyak ditanyakan penyidik kepadanya terkait kasus ini. Ia pun tidak mengetahui akun palsu yang diduga menyebarkan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Apakah dipanggil lagi enggak tahu. Saya enggak tahu akun Facebook tersebut. Tadi sudah saya katakan, di situ. Jadi saya ditanya, diperiksa, materi pertanyaan tanya aja (ke penyidik)," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan banyak laporan yang masuk terkait kasus ini. Namun laporan itu digabungkan, salah satu laporan masuk atas nama Revli Irwandi yang tak lain sopir Mulyadi sendiri.
"Yang melapor sopir yang bersangkutan," ujarnya.
Satake mengungkapkan keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam kasus pencemaran nama baik ini berawal dari hasil penyelidikan. Namun ia belum bisa merincikan secara detail keterlibatan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tersebut.
Katanya, pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
ADVERTISEMENT
"Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas. Tapi kami tidak menyampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.