Polda Sumbar Resmi Luncurkan Tilang Elektronik dengan Kamera Telepon Seluler

Konten Media Partner
1 Desember 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Polda Sumbar resmi meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Camera Mobile Handheld atau tilang elektronik berbasis kamera telepon seluler, Kamis (1/12/2022).
ADVERTISEMENT
Bertempat di Ruang Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar, hari ini dilaksanakan Launching ETLE Camera Mobile Handheld pada fungsi lalu lintas yang penerapannya untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
“ETLE sendiri beroperasi selama 24 jam tanpa henti. Ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Kamis (1/12/2022).
Ia menjelaskan, proses penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor akan terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
“Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran,” katanya.
Suharyono melanjutkan, kepolisian juga menyiapkan link situs website untuk konfirmasi pelanggaran pada tilang elektronik, tanggal serta siding pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT