Polda Sumbar Ringkus Dirreskrimsus Gadungan, Kabid Humas: Korban Dua Orang

Konten Media Partner
8 Januari 2021 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Foto: ist
ADVERTISEMENT
Seorang warga Kota Padang berinisial GHW (32), Sumatera Barat, diamankan pihak kepolisian setempat karena terlibat kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan GHW adalah tersangka seorang pria yang terlibat kasus penipuan dan mengaku sebagai pejabat utama Polda Sumatera Barat yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
"Dari hasil penipuan yang dilakukan GHW ini telah menggarap uang sebanyak Rp 35 juta dari dua korban," katanya, Jumat 8 Januari 2021.
Uang itu didapatkan tersangka dengan modus penipuan yang menyamar sebagai Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Joko Sodono.
Dimana tindakan penipuan itu dilakukannya di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Melalui medsos itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada dua orang korban tersebut.
Satake Bayu menjelaskan dari korban pertama, tersangka meminta uang Rp 20 juta dan berlanjut ke permintaan tahap awal Rp 8 juta.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan tersangka, dia meminta uang itu dengan alasan dapat perintah sama Pak Wakapolda dirinya diminta berkunjung ke Padang. Korban pun mengirimkan uang dari yang diminta oleh tersangka,” jelasnya.
Tapi aksi tersangka tidak habis disitu, dia malah meminta uang kepada korban pertama sebanyak Rp12 juta. Lalu untuk korban kedua mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
"Jadi totalnya yang didapatkan oleh tersangka itu Rp 35 juta," sebutnya.
Satake Bayu mengatakan kasus ini terungkap dari laporan dua korban dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Dan ternyata tersangka membuat akun Facebook mengatasnamakan Joko Sadono dan kemudian berkomunikasi dengan korban.
Menurutnya dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit handphone, SIM card hingga dua kartu ATM.
ADVERTISEMENT
Selain itu akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang informasi transaksi elektronik dengan pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Joko Sadono menyebutkan tersangka tidak hanya sebagai anggota polisi, tapi juga pernah mengaku sebagai TNI.
"Jadi tersangka GHW ini sudah sering melakukan aksi penipuan," ujar Joko Sodono. (Ahmad)