Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penjual Alat Bantu Seks Ilegal di Padang

Konten Media Partner
4 September 2019 4:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan RS (30) sebagai tersangka penjual alat bantu skes, kosemetik hingga obat kuat secara ilegal. Atas perbuatannya itu, RS terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diketahui, peredaran alat bantu seks ilegal itu terungkap dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Diskrimsus Polda Sumbar. Pelaku diamankan di kediamanya, di jalan Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (28/8) lalu.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, alat bantu seks itu dijual online. “Tersangka menjualnya via online, seperti di WahatsApp dan Instagram,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/9) saat konferensi pers di Polda Sumbar.
Menurut Juda, kasus itu berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Sebelumnya, indikasi perdagangam alat bantu seks hingga obat kuat tanpa izin itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saat ini, tersangka sudha ditahan di sel Mapolda Sumbar. Dia terancam hukuman lima tahun penjara,” ungkap Juda.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 104 junto Pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Sumbar menyita barang bukti obat kuat oles sekitar 300 pak, alat bantu seks sekitar 30 buah, dan kosmetik. Seperti Black Mamba African Oil, Urat Madu, Lintah Oil, Vimax Oil, Sriti, Minyak Oles Akar Bahar.
Dikatakan Juda, tidak ada jaminan bahwa produk yang dijual pelaku aman, karena tidak ada izin. Khasiatnya juga belum terbukti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Juda, produk itu juga ada kemungkinan berbahaya, jika digunakan orang-orang yang mengidap penyakit jantung dengan risiki meninggal dunia.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa, guna melengkapi berkas-berkas perkara. Ini juga akan kita koordinasikan dengan BPOM Sumbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kita hadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan nanti,” ucapnya.
Diketahui, menurut Juda, pelaku sudah melakoni bisnis tersebut sejak dua tahun belakangan. Omsetnya mencapai jutaan rupiah.
“Dijual secara online, kalau untuk wilayah Padang, pelaku mengantarkan langsung produk itu ke pembeli,” katanya. (Irwanda)