Polda Sumbar Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba di Bawah Umur

Konten Media Partner
17 Januari 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumbar Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba di Bawah Umur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Daerah Sumatera Barat mencatat ada 36 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus narkoba di Sumatera Barat sepanjang 2018. Usia para pelaku berkisar 15-17 tahun.
ADVERTISEMENT
"Memprihatinkan ya, karena rupanya anak-anak kita sudah dipergunakan sebagai alat untuk mengedarkan maupun memasarkan narkoba. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Direktur Reserse narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun kepada langkan.id Kamis 17 Januari 2019.
Ma'mun mengatakan, keterlibatan anak di bawah umur rata-rata sebagai pengedar. Jika hanya sebagai pemakai atau pengecer kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur akan dilimpahkan ke Polres.
"Tapi kalau pengedar kita (Polda) langsung, karena kami berupaya untuk meningkatkan ke pengedar-pengedar lain. Modusnya masih terputus, jadi mereka ambil barang tanpa ketemu siapa pemilik barang," katanya.
Teranyar, Polda Sumbar kembali mengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur di awal 2019 ini. Pelaku berinisial RM (17 tahun) diringkus polisi pada Jumat 11 Januari 2019 dengan barang bukti 2 paket sedang sabu seberat 3,96 gram.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini berstatus sebagai sopir angkutan kota. Dia ini kami amankan di pinggir Jalan Semarang Komplek Asratek, Kelurahan Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang," katanya.
Ma'mun mengatakan, selain satu anak di bawah umur ini pihaknya juga berhasil menangkap 4 pelaku lain di hari yang sama. Mereka masing-masing memiliki jaringan berbeda dan barang bukti yang beragam.
Katanya, empat pelaku lainnya itu di antaranya berinisial JM dengan barang bukti 2 paket sedang sabu seberat 30,41 gram. Selanjutnya pelaku berinisial RP dan JP dengan kepemilikan ganja seberat 1 kilogram. RP dan JP ini merupakan adik kakak.
"Terkhir pelaku berinisial FA barang bukti 1 paket sabu seberat 5,24 gram. Keseluruhan pelaku ini kami tangkap di hari yang sama dengan jaringan berbeda," kata Ma'mun.
ADVERTISEMENT
Ma'mun mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang sangkakan 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. (Irwanda)