Polisi Amankan 148 Batang Kayu Balok Pecahan Hasil Illegal Logging di Sumbar

Konten Media Partner
27 November 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi sita kayu balok hasil illegal logging. Foto: dok KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi sita kayu balok hasil illegal logging. Foto: dok KLHK
ADVERTISEMENT
Polres Pesisir Selatan, mengamankan 148 batang kayu balok pecahan hasil illegal logging di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan ratusan batang kayu balok itu diangkut menggunakan truk. Dalam kasus ini ada 2 orang yang ditahan polisi, dan mereka lah yang membawa truk tersebut.
"Jadi kita mengamankan 148 batang kayu balok pecahan jenis meranti dan 1 unit mobil dump Truck di Pesisir Selatan diduga melakukan tindak pidana illegal logging," katanya, Sabtu 27 November 2021.
Yose menyebutkan lokasi diamankannya ratusan batang kayu balok dan 2 orang itu, tepat di depan Kantor POM, Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan Kenagarian Painan Selatan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kita mengamankan dua orang pelaku itu pada hari Rabu 24 November 2021 kemarin," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan terungkapnya kasus illegal logging itu, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada orang yang membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 unit mobil Dump Truck/LB merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 9553 QU dari Kecamatan Batang Kapas menuju Padang.
"Untuk 2 orang yang kita tahan itu berinisial Ii (40) domisili di Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan dan sopirnya inisial DWA (20) domisili Perawang, Kabupaten Siak, Riau
Disaat polisi hendak membawa pelaku, di kesempatan itu pelaku memperlihatkan 1 lembar Nota Angkutan Kayu Olahan dari UD. DARKFALL Nomor: 1238000220959 miliknya sendiri yang bergerak dalam bidang perabot.
Kemudian, imbuhnya, pelaku memperoleh kayu dengan membelinya langsung dari operator mesin chainsaw yang ditebang dari Bukit Indarung dan Bukit di atas Hulu Air IV Koto Hilie.
ADVERTISEMENT
“Kami membeli langsung dari operator,” demikian pernyataan pelaku.
Hendra mengatakan pelaku akan dijerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU lainnya.