news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bayar Ganti Rugi, Iwan Muliyadi Bisa Berhenti Mengemis

Konten Media Partner
6 November 2018 18:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwan Muliyadi, korban penembakan polisi (Foto: Langkan)
zoom-in-whitePerbesar
Iwan Muliyadi, korban penembakan polisi (Foto: Langkan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Wajah Iwan Muliyadi, korban salah tembak oknum anggota Polsek Kinali Pasaman Barat pada 2006 itu terlihat semringah. Perjuangannya mencari keadilan itu berbuah manis, usai menerima ganti rugi sebesar Rp 300 juta dari Polda Sumatera Barat, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, tidak bisa berkata apa-apa lagi, hak saya sudah didapat," kata Iwan saat ditemui langkan.id di Kantor PBHI Sumatera Barat, Selasa (6/11).
Iwan merasa terharu dan sangat berterimakasih ke semua pihak yang telah membantu mendapatkan haknya. Termasuk kepada kuasa hukum Iwan dari PBHI Sumatera Barat, yang dianggapnya begitu ikhlas mendampingi kasusnya sejak awal.
Irwan Muliyadi, korban penembakan polisi. (Foto: Langkan)
zoom-in-whitePerbesar
Irwan Muliyadi, korban penembakan polisi. (Foto: Langkan)
Ia juga mengucapkan terima kepada Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal, yang telah bersedia menemuinya dan langsung membayarkan ganti rugi.
"Saya sangat berterima kasih sekali, tadi Pak Kapolda juga meluk saya. Saya sangat bersyukur dengan hak saya ini telah terpenuhi," katanya.
Iwan berencana akan membeli lahan untuk perkebunan sawit. Dia juga akan membeli kambing untuk berternak di kampung halamannya.
ADVERTISEMENT
Kata dia, kebun dan ternak yang akan dibelinya itu, akan dikelola ayahnya. Agar perekonomian keluarganya bisa segera membaik.
"Saya tak jadi merantau ke Pekanbaru untuk mengemis. Saya akan menetap di kampung dan mengelola uang itu untuk kebutuhan hidup keluarga saya," ujarnya.
Ayah Iwan, Nazar, mengatakan sangat bersyukur dengan terpenuhi hak Iwan tersebut. Sebelum membeli kebun dan ternak, uang Rp 300 juta itu disimpan di bank. Mereka dibantu PBHI dalam mengurus administrasi.
"Disimpan di bank, nanti dibeli kebun dan ternak dan saya yang ngurus. Saya sangat berterima kasih ke semua pihak atas terpenuhinya hak Iwan ini," ujarnya.
Ketua PBHI Sumatera Barat, Wenky Purwanto, mengatakan penyerahan ganti rugi ini sangat berarti bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Setelah 7 tahun diperjuangkan, akhirnya Polda Sumatera Barat menaati proses hukum dengan membayarkan hak Iwan.
ADVERTISEMENT
"Kapolda Sumbar mengambil keputusan berani dan penting. Kapolda Sumbar menyerahkan secara langsung uang ganti rugi immateril Rp 300 juta, kepada Iwan Mulyadi,"ujarnya.
Kata Wengky, anggaran ganti rugi ini sebenarnya masih sedang proses pencarian, dengan menggunakan anggaran perubahan DIPA Polda Sumatera Barat 2018. Namun, Kapolda Fakhrizal tidak ingin proses administrasi menjadi kendala dalam melaksanakan amar putusan.
Kasus ini berawal saat Iwan berumur 16 tahun, tepatnya pada 20 Januari 2006. Iwan yang saat itu sedang berada di pondok kebun nilan yang berada di atas pohon dengan temannya didatangi Briptu Novrizal dari Polsek Kinali, Pasaman Barat. Iwan dituduh melempar rumah tetangganya.
Briptu Nofrizal sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk meminta Iwan keluar dari pondok. Namun, saat Iwan keluar, Norizal menembak hingga mengenai rusuk sebelah kiri Iwan. Peluru juga tembus ke bawah ketiak kanan.
ADVERTISEMENT
Iwan pun lumpuh total, dari pinggang hingga kedua kaki, karena mengenai syaraf tulang belakang. Hingga kini Iwan lumpuh. (Irwanda)