Polisi Bekuk Komplotan Maling Sepeda Motor di Padang

Konten Media Partner
21 November 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan komplotan maling sepeda motor, Senin (21/11/2022). Dokumentasi: Polsek Lubuk Kilangan
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan komplotan maling sepeda motor, Senin (21/11/2022). Dokumentasi: Polsek Lubuk Kilangan
ADVERTISEMENT
Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap komplotan maling sepeda motor pada 15 dan 16 November 2022 dini hari.
ADVERTISEMENT
Komplotan itu terdiri atas empat orang, yaitu JH (29), ZE (39), DH (42), dan D (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Kota Padang. Polisi menyita delapan sepeda motor diduga hasil curian.
Kepala Polsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon, Senin (21/11/2022), menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut bermula dari hasil penyelidikan kasus tindak pidana curanmor Yamaha NMax yang terjadi di minimarket Yuji Mart Gadut.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya, tim menuju ke rumah pelaku JH di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke rumahnya.
“Pelaku JH digeledah dan ditemukan barang bukti (Yamaha NMax, Honda Scoopy, dan lain-lain). Pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor NMax itu dan mengakui bahwa telah mencuri kendaraan bermotor sepuluh kali di wilayah hukum Polresta Padang dibantu tiga temannya,” kata Lija.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan itu, pada pukul 02.00 WIB, personel gabungan Polsek Lubuk Kilangan menuju rumah pelaku lainnya, ZE di Bandar Buat dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Scoopy, Suzuki FU, dan Yamaha Mio J.
Pada pukul, 03.00 WIB, tim menuju pelaku DS di Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua unit ponsel.
Setengah jam kemudian, polisi menangkap pelaku D di rumahnya di Bandar Buat. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain Honda Beat.
Pada 16 November, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Polsek Lubuk Kilangan bersama dua tersangka menuju Sungai Kunyit Balai Janggo, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Polisi menyita Yamaha NMax bernopol BA 3590 ZB dari RE.
ADVERTISEMENT
Rabu malam, sekitar pukul 22.00, tim juga menyita Honda Beat tanpa nopol di rumah seorang bernama T di Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Walakin, T tidak sedang berada di rumahnya.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Lija.