Polisi: Caleg PKS Cabuli Anak Kandungnya sejak 2011

Konten Media Partner
14 Maret 2019 18:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso (Foto:Irwan/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso (Foto:Irwan/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengklarifikasi kasus pencabulan yang diduga dilakukan calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman, berinisial AH. Ternyata AH melakukan tindakan bejatnya itu sejak anaknya itu berusia 10 tahun, bukan di usia tiga tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan di usia tiga tahun tapi ketika menempuh pendidikan di kelas 3 sekolah dasar, saat itu usia korban 10 tahun. Kalau umur tiga tahun memang masih kecil (diklarifikasi ya)," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, dihubungi langkan.id, Kamis (14/3).
Iman menyebutkan tindakan pencabulan itu terjadi ketika di tahun 2011. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait berapa kali tersangka melakukan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya. Sementara untuk korban, katanya, telah berusia 17 tahun.
"Korban tidak ingat bulannya (tindakan pencabulan). Tersangka ini melakukan pencabulan di rumahnya. (Memang) dicabuli, kami masih melakukan pendampingan psikolog terhadap korban," kata dia.
Iman mengatakan, pihaknya masih fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke Jawa Barat. Koordinasi dengan Polres yang menjadi wilayah kaburnya tersangka juga telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata Iman, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemburuan terhadap tersangka. Saat ini personel telah diturunkan menelusuri dan melacak keberadaan tersangka.
"Anggota opsnal sudah kami kerahkan ke Jawa Barat," ucap Iman.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan, AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut. AH juga ditetapkan sebagai burunon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
"Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup ditambahkan dengan surat hasil visum sehingga kasus dimasukkan ke tahap penyidikan. AH Ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO," tuturnya.
Seperti diketahui, AH menjadi caleg dengan nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur. Meski dicalonkan sebagai caleg, tapi PKS mengklaim AH bukan kader dari partai. PKS juga meminta atas kasus ini jangan partai yang disalahkan.
ADVERTISEMENT
"Jangan salahkan partai (atas kasus pencabulan). Dia bukan kader, tapi caleg yang kita rekrut menjelang pencalonan anggota legislatif karena ketokohannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, Rabu (13/3). (Irwanda)