Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Gubernur Sumbar, DPRD: Hak Angket Tetap Jalan

Konten Media Partner
4 Oktober 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: Langkan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: Langkan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kendati Polresta Padang telah memutuskan menghentikan penyelidikan kasus surat Gubernur Sumatera Barat minta uang dihentikan, DPRD Sumatera Barat masih memproses usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar terkait surat minta sumbangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan DPRD menghormati apa pun yang menjadi keputusan pihak kepolisian terkait keputusan itu. Namun untuk usulan hak angket masih tetap jalan.
“Itu poin penting dalam pengajuan hak angket itu, kalau memang seandainya itu suatu yang lazim dan tidak ditemukan pelanggaran etik dan administrasi terhadap surat itu maka rekomendasinya nanti tidak ditemukan,” katanya, Senin 10 Oktober 2021.
Hidayat mengatakan pada akhirnya proses itu akan menghasilkan rekomendasi. Di mana rekomendasi itu akan dirumuskan setelah ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
Menurutnya jika memang rekomendasinya tidak ditemukan ada pelanggaran. Dengan demikian, persoalan makin jelas dan tidak akan menjadi perbincangan lagi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pembahasan hak angket masih sampai ke pemeriksaan. Prosesnya akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan sidang paripurna. Setelah itu akan dilakukan voting untuk menentukan apakah menjadi sikap lembaga atau tidak," ucapnya.
“Kita sebagai pengusung hak angket yang jelas telah mengusulkan dan akan mengikuti alur serta prosesnya,” sambungnya.