Polisi Limpahkan Berkas 17 Pengeroyok Santri di Pesantren Nurul Ikhlas

Konten Media Partner
20 Maret 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robby saat dirawat intensif di RSUP M Djamil usai dikeroyok 17 rekan-rekannya. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Robby saat dirawat intensif di RSUP M Djamil usai dikeroyok 17 rekan-rekannya. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Polres Padang Panjang melimpahkan berkas 17 anak pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Robby Alhalim ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Pelaku yang masih di bawah umur rata-rata berusia 15-16 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan berkas itu menandakan proses penyidikan telah rampung. Apalagi jaksa menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21), maka 17 anak pelaku segera diadili di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
"Berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Senin kemaren," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Kalbert Jonaidi, kepada langkan.id, Rabu (20/3).
Kalbert mengatakan, anak pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungna Anak jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak jo Pasal 170 (1) KUHP.
Robby Alhalim dikeroyok 17 rekan-rekannya di kamar 8 lantai 2 Gedung Asrama Musa Pondok Pesantren Nurul Ikhlas selama tiga hari, Kamis (7/2), Jumat (8/2), dan Minggu (10/2). Santri berusia 17 tahun tidak sadarkan diri atau koma usai dikeroyok.
ADVERTISEMENT
Setelah koma selama 8 hari di Ruangan Observasi Instalasi Anestesiologi Terapi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang, Robby dinyatakan meninggal dunia pada sekitar pukul 6.20 WIB, Senin (18/2).