Polisi Ringkus 2 Warga Bukittinggi saat Bermain Judi Online

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka judi online di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: Humas
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka judi online di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: Humas
ADVERTISEMENT
Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku tindak pidana judi online.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kedua pelaku merupakan warga Bukittinggi dengan berinisial AG (50), dan berinisial R (55).
"Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan masyarakat yang terlibat judi online," katanya, Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung, S.H bersama tim, menuju ke sebuah kedai di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Sesampai di kedai kedua pelaku AG dan R sedang menggunakan ponsel, kemudian petugas Reskrim langsung memeriksa ponsel pelaku AG dan R, dan ternyata kedua pelaku tersebut sedang melakukan perjudian secara online.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku langsung kita bawa dan juga menyita barang bukti hasil judi online berupa uang kontan Rp 1.286.000, empat lembar kecil kertas bertuliskan angka-angka, satu unit ponsel pintar yang berisikan akun dan saldo Rp300.000, satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).
Kemudian dari pelaku R berhasil disita berupa uang kontan Rp30.000, satu unit ponsel pintar yang berisikan akun dan saldo Rp16.000, dan satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).
"Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan, dan kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP," tutupnya.