Polisi Sita 3 Ribu BBM Selundupan di Solok Selatan, Sumbar

Konten Media Partner
10 Februari 2020 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jeriken BBM (Foto: Awal Dion/SulbarKini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jeriken BBM (Foto: Awal Dion/SulbarKini)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menyita 3.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang akan dibawa ke Provuinsi Jambi di Jorong Sumpu, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Seletan, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. “Sekitar pukul 03.00 WIB kami berhasil mencegat mobil yang membawa BBM. Kendaraan Mitsubishi Fuso BA 9410 OA yang digunakan untuk mengangkut BBM ini melintas di Jorong Sampu,” ujarnya di Mapolres Solok Selatan, Senin (10/2).
Hasil pemeriksaan, kata Imam, di kendaraan itu ditemukan 100 jeriken BBM jenis premium.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sopir truk berinisial GP yang merupakan warga Buluah Kasok, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
“GP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, kami belum melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun,” jelasnya.
Menurut Imam, tersangka dijerat pasal 53 huruf B UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan.
ADVERTISEMENT
Tersangka terancam pidana maksimal empat tahun. “Kami masih melakukan penyelidikan bagaimana tersangka mendapatkan BBM. Apakah dipasok dari SPBU murni atau lewat cara dikumpul-kumpulkan dari banyak pengecer,” katanya.