Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Payakumbuh

Konten Media Partner
5 September 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Payakumbuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor Kota Payakumbuh menangkap 3 pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pakan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa malam 4 September 2018.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yang diamankan tersebut adalah AH, AD (27), dan F (38). Ketiganya diketahui merupakan warga Jorong Kapalo koto, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5 paket besar ganja dengan total berat 5 kg, 1 unit mobil Suzuki APV BA 1006 MA warna hitam, serta 1 unit telepon genggam.
Penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan, yang dilakukan jajaran Polres Payakumbuh.
Sebelum ditangkap, sekitar pukul 21.45 WIB para pelaku mengendarai mobil APV dengan nomor polisi BA 1006 MA warna hitam melewati Jalan Soekarno hatta diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Saat itu ketiganya langsung dihadang oleh anggota opsnal Polres Payakumbuh.
ADVERTISEMENT
"Dengan disaksikan perangkat masyarakat setempat dilakukan penggeledahan alat angkutan dan ditemukan pada bangku belakang, barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja di dalam kantong plastik warna hitam," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastiawan Setyowibowo kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2018.
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, kemungkinan masih akan ada penangkapan tersangka baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Untuk pengembangan selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Polres Payakumbuh," ujarnya. (KP/T)