Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ganja di Padang Pariaman

Konten Media Partner
12 Juli 2018 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Padang Pariaman di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu selama 2 hari.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Afrinaldi (25). Dia diamankan di kawasan Korong Asam Jawa, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu 7 Juli 2018.
"Dari tersangka pertama ini ditemukan 27 paket sabu-sabu berikut dengan timbangan. Bahkan beberapa alat untuk konsumsi juga turut disita serta uang tunai Rp 500 ribu," Kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langkan.id, Rabu 11 Juli 2018.
Selanjutnya pada tangkapan kedua, Polres Padang Pariaman mengamankan tersangka bernama Amstrong Silalahi (35). Tersangka ini diringkus di Korong Kampung Ladang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubul Alung, Padang Pariaman, Senin Juli 2018 malam.
"Dari tangan tersangka Amstrong Silalahi kita menemukan 1 paket sabu. Tersangka diketahui sedang duduk di sebuah warung dan diduga akan melajukan transaksi narkoba," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rizki mengatakan, hanya kurung beberapa waktu kemudian tersangka terakhir atas nama Riki Junaidi (40) ikut diamankan di hari yang sama. Dari tersangka ditemukan 1 paket ganja kering.
"Saat ini 3 tersangka penyalahgunaan narkoba ini telah kita berada di Mapolres, begitu pun dengan barang bukti. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Irwanda)