Polisi Tetapkan Caleg PKS di Pasaman Barat sebagai Tersangka dan DPO

Konten Media Partner
14 Maret 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan, AH, calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
ADVERTISEMENT
AH juga ditetapkan sebagai burunon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melarikan diri.
"Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup ditambahkan dengan surat hasil visum sehingga kasus dimasukkan ke tahap penyidikan. AH Ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, dihubungi langkan.id, Kamis (14/3).
Iman menyebutkan tersangka terlacak berada di wilayah Jawa Barat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk memburu tersangka.
"Kan kabarnya (awal) di Jakarta sekarang tahap lidik berada di Jawa Barat. Kami koordinasi dengan Polres yang ada di Jawa Barat. Sedang pengejaran," katanya.
Iman mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terdiri dari ibu, nenek, dan korban serta 2 orang bidan yang berasal dari pihak rumah sakit. Psikolog juga dilibatkan untuk pemeriksaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Iya tetap pasti akan melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan psikologis, apalagi korban masih di bawah umur. Dalam setiap meminta keterangan korban dan pemeriksaan kami melibatkan itu, kan korban di bawah umur," tuturnya.
Sebelumnya, caleg PKS ini dilaporkan ke Polres Pasaman Barat pada tanggal 7 Maret 2019 karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri selama 14 tahun.
"Jadi anak ini diduga dicabuli sejak berumur 3 tahun hingga 17 tahun," ujar Iman. (Irwanda)