Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Begal di Sumatera Utara

Konten Media Partner
1 Agustus 2018 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Polres Sawahlunto berhasil menangkap pelaku begal, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
DPO berinisial F (29) yang merupakan warga Dusun Binasi, Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto ditangkap Minggu 28 Juli 2018 di salah satu bengkel di Desa Galang Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Penangkapan F merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus LP/41/K/VIII/2017/SPKT Res Sawahlunto, 8 Agustus 2017 lalu.
Kanit Reskrim II, Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda J. Bregas mengatakan, ditangkapnya F berdasarkan
dari hasil observasi tim gabungan dengan melakukan penyelidikan secara online dan konvensional.
"Setelah mengetahui keberadaan F, kami langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis, Polres Deli Serdang," katanya saat press release di Mapolres Sawahlunto, Rabu 1 Agustus 2018.
Diketahui F merupakan komplotan begal yang sering beraksi di kawasan Wisata Kandi, Sawahlunto, bersama dua orang rekannya R (26) dan F (22). R ditangkap 28 September 2017, di Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, sementara F pada 23 Oktober 2017 di Sukabumi, Jawa Barat dengan dua tembakan di paha kiri dan betis kanannya.
ADVERTISEMENT
Dari rekannya tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 10 unit motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengembangan selanjutnya juga diamankan 2 orang penadah berinisal I (24) dan M (31).
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk dilaksanakan pengembangan terkait barang bukti, serta tempat perkara lainnya yang dilakukan tersangka," ungkap Bregas.
Jika terbukti, tersangka F di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sama dengan ancaman hukuman untuk 2 rekannya. (KP/MH)