Preman Ingusan di Padang Nekat Lakukan Tindakan Penganiayaan dengan Pisau
ADVERTISEMENT
Sungguh tega tindakan yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana di Kota Padang Sumatera Barat. Pelaku dengan inisial OO yang masih berusia 20 tahun itu nekat melakukan tindakan penganiayaan dengan sebilah pisau.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan menjelaskan pelaku adalah seorang preman yang beraksi di kawasan lokasi peristiwa penangkapan yakni di sekitar perusahaan PT Aspalindo, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Sementara korban atas nama Zeki Arisandi berusia 37 tahun," kata dia, Selasa 27 Oktober 2020.
Selain preman ternyata palaku juga sering melakukan pemalakan di sekitar perusahaan tersebut.
“Ada barang bukti yang kita dapatkan dari pelaku yakni satu bilah pisau," jelasnya.
Sebelumnya pelaku merupakan mantan narapidana. Namun pihak kepolisian tidak begitu merinci kasus yang pernah dilakoni oleh pelaku.
Akibat tindakan dari pelaku itu, maka pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (Ahmad)
ADVERTISEMENT