Presiden Jokowi Teken Surat Perubahan Unand Padang Jadi PTN Berbadan Hukum

Konten Media Partner
4 September 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Andalas Padang. Foto: dok Unand
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Andalas Padang. Foto: dok Unand
ADVERTISEMENT
Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Andalas Yuliandri mengatakan, pengusulan perubahan status ini telah melewati proses yang cukup panjang. Dimulai sejak 2016 dengan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.
“Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 pada 13 September mendatang,” katanya, Sabtu 9 September 2021.
Dikatakannya, Universitas Andalas menjadi PTN ke-13 yang berstatus berbadan hukum di Indonesia.
Sehingga dengan adanya perubahan status itu, akan membuka ruang kampus lebih otonom di bidang akademik maupun kerja sama.
Termasuk juga bisa melakukan berbagai aktivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.