PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara

Konten Media Partner
19 September 2020 15:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: FathulAbdi/Antarasumbar
zoom-in-whitePerbesar
Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Klas I A, Senin (7/9). Foto: FathulAbdi/Antarasumbar
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman terhadap NN, Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digerebek Andre Rosiade 5 bulan penjara. Sementara, AS, muncikari NN dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang yang digelar Jumat (18/9).
Sementara, AS yang berperan sebagai muncikari dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mereka melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, hakim menjelaskan bahwa hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara, hal yang memberatkan, apa yang dilakukan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Menurut Hakim Ketua, Reza Himawan, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah mempertimbangkan berbagai aspek. Baik hukum, sosiologi ataupun kemanfaatan.
Vonis yang dijatuhkan hakim juga tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut NN dengan hukuman 5 bulan penjara, sedangkan AS dituntut 7 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, NN dan AS berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dan mereka menerima keputusan hakim.