Ratusan Liter Tuak Disita di 2 Lokasi di Padang

Konten Media Partner
15 November 2018 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Liter Tuak Disita di 2 Lokasi di Padang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak disita Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, di dua lokasi yakni di sungai Tanjuang Saba, Kecamatan Lubuk begaluang, dan di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan terungkapnya penjualan ratusan liter tuak itu adanya infotmasi dari masyrakat. Tuak itu diperjualbelikan dengan bebas pada siapa saja. Adanya laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut.
"Jadi petugas turun ke lapangan sore kemarin, dan benar kita menemukan adanya penjualan tuak. Akhirnya petugas melakukan penyiataan ratusan liter tuak itu," katanya, Kamis (15/11).
Ia menyebutkan saat melakukan penyiataan pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Tampak penjual menyimpan tuak itu di dalam wadah ember dan jeriken. Dari dua wadah itu tuak kemudian dikemas dalam sebuah botol, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi
Terkait asal tuak sendiri, Yadrison mengungkapkan bahwa pedagang mendapatkan minuman itu dari produsen di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Harga jual tuak ini mulai dari Rp5 ribu per liternya.
ADVERTISEMENT
"Praktek penjualan tuak ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011, karena menganggu ketertiban umum. Kepada penjual akan dikenakan sanski," tegasnya. (KP/M Hendra)
Foto: betvnews