Ratusan Ribu Benih Lobster Asal Jambi Dilepasliarkan di Padang

Konten Media Partner
13 Juli 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKIPM bersama sejumlah pihak melakukan pelepasliaran benih lobster asal Jambi di kawasan konservasi di Pulau Punjung, Pariaman, Sumatera Barat. (Foto: M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
BKIPM bersama sejumlah pihak melakukan pelepasliaran benih lobster asal Jambi di kawasan konservasi di Pulau Punjung, Pariaman, Sumatera Barat. (Foto: M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Ratusan ribu benih lobster hasil penggagalan penyeludupan yang diamankan oleh Polda Jambi di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Jambi pada hari Kamis pukul 23.00 Wib lalu, akhirnya dilepasliarkan di kawasan konservasi Pulau Punjung, Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bersama BKIPM Padang didampingi Polda Jambi, BPSPL Padang, dan Satwas SDKP Padang. Kegiatan pelepasliaran benih lobster ini pun, sempat terkendal cuaca, sehingga membuat jadwal pelepasliaran jadi molor dari rencana awal.
Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengatakan ada sebanyak 170.400 ekor benih lobster asal Jambi, yang dibawa dalam 30 box yang dilepasliarkan di kawasan konservasi di Pulau Punjung yang berada di Pariaman. Ratusan ribu lobster tersebut merupakan jenis lobster pasir.
Ia menyebutkan alasah dipilih konservasi Pulau Ujung di Pariaman, karena kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yg dikelola UPTD Konservasi. Selain itu di kawasan itu juga sangat cocok sebagai habitatnya lobster, yakni memiliki air yang jernih dan banyak terumbu karang.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah di kawasan koservasi kita lepasliarkan benih lobsternya, selain cocok sebagai habitatnya, keberadaan benih lobster itu juga bakal terjaga, karena berada di kawasan konservasi," katanya, Sabtu (13/07).
Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara bersama sejumlah petugas BKIPM lainnya memperlihatkan benih lobster yang hendak dilepasliarkan di kawasan konservasi di Pulau Punjung, Pariaman, Sumatera Barat. (Foto: M. Hendra/Langkan.id)
Pelepasliaran benih lobster ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut diatur hanya lobster di atas ukuran 200 gram dan tidak bertelur, yang boleh ditangkap atau dikirim.
"Tidak yang melarang sebenarnya untuk menangkap atau menjual lobster ini, tapi yang tidak boleh dijual dan ditangkap itu untuk benih lobsternya. Seperti halnya di BKIPM Padang, cukup banyak penjualan lobster asal Sumatera Barat yang dikirim berbagai daerah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Jambi, Mario A. Yudistira, mengatakan, penggagalan lobster tersebut dilakukan berkat kerjasama dengan Polda Jambi. Setidaknya ada 570.550 ekor benih lobster yang berhasil diamankan. Berdasarkan intruksi dari KKP, dan dikarenakan jumlahnya telalu banyak, maka pelepasliarannya pun dibagi ke beberapa daerah, termasuk di kawasan konservasi Pariaman.
"Ini merupakan hasil penggagalan penyeludupan yang terbesar di Jambi dengan tujuan ekspor ke Negara Singapura," sebutnya.
Ia mengaku memang setiap ada pelepasliaran benih lobster dari Jambi, kawasan perairan Sumatera Barat adalah salah satu tujuan BKIPM Jambi, karena kondisi perairan kawasan di Sumatera Barat sangat cocok untuk habitatnya lobster. (M. Hendra)