news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satpol PP Kota Padang Razia Tujuh Pasangan di Tempat Penginapan

Konten Media Partner
5 Desember 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan penginapan oleh Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/11/2022). Dokumentasi: Humas Satpol PP Kota Padang
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan penginapan oleh Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/11/2022). Dokumentasi: Humas Satpol PP Kota Padang
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh pasangan yang tidak menunjukkan bukti sah pernikahan saat petugas melakukan pengawasan di tempat penginapan.
ADVERTISEMENT
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam proses pengawasan masih ditemukan pengusaha yang menyalahi aturan. Ia juga menjelaskan, tujuh pasangan ilegal turut diamankan dalam pengawasan di tempat-tempat penginapan di Padang, Minggu (4/12/22).
"Kami lakukan pengawasan pada empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan, di sana kami mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," ungkapnya dalam rilis yang dikutip Langkan, Senin (5/12/2022).
Tujuh pasangan tersebut, lanjut Rio, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Bagi pasangan yang diamankan akan kami lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka, tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pemilik penginapan juga diberi surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Pemilik penginapan kami panggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.