Satpol PP Tertibkan Pengemis di Depan Rumah Dinas Gubernur Sumbar

Konten Media Partner
4 Mei 2021 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP tengah menertibkan pengemis yang ada di Jalan Sudirman Padang, Foto: dok Humas Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP tengah menertibkan pengemis yang ada di Jalan Sudirman Padang, Foto: dok Humas Sumbar
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolany mengatakan pengemis dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktifitas di trotoar Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Sumbar di sepanjang jalan protokol Sudirman.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak memganggu keamanan dan ketertiban, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, bagi yang tidak mengacuhkan dan bandel mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa 4 Mei 2021.
Dedy menyebutkan akan melakukan pemantauan dan pengawasan awal serta sosialisasi kepada masyarakat, terkait masalah yang menjadikan diri gelandangan dan pengemis.
"Satpol PP dan dinas sosial provinsi bersama kota Padang akan melaksanakan pengawasan langsung hari ini dimulai pada pukul 14:00 Wib tanggal 4 Mei 2020, langkah pertama dengan memberikan himbauan untuk tidak mengemis," ujarnya.
Dikatakannya penertiban ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Jumadi juga menyebutkan sesuai data dari dinas sosial Kota Padang telah di data 74 orang tahun 2020.
Menurutnya kebanyakan yang melakukan kegiatan mengemis adalah pendatang dari luar Kota Padang.