news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SE Wako Padang Soal PPKM Darurat Tak Sejalan dengan Inmendagri No.23/2021

Konten Media Partner
21 Juli 2021 22:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menujukan tanda yang boleh melintas saat penyekatan di perbatasan Jakarta-depok pada pelaksanaan PPKM darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menujukan tanda yang boleh melintas saat penyekatan di perbatasan Jakarta-depok pada pelaksanaan PPKM darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kota Padang, Sumatera Barat, secara resmi mulai menjalankan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia luar Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini pun, dituangkan Pemerintah Kota Padang ke dalam Surat Edaran yang mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2021.
Dalam aturan di Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat-pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tapi untuk aturan ini, ternyata tidak diikuti oleh Pemko Padang yang dalam hal ini pemegang SE yakni Wali Kota Padang.
Di dalam aturan di SE Wali Kota Padang ternyata ada yang berbeda dengan Inmendagri Nomor 23 tahun 2021. Perbedaan tersebut terkait soal makan di tempat umum untuk PPKM Level IV.
ADVERTISEMENT
Pada SE Wako Padang Nomor. 400.650 /BPBD-Pdg/VII/2021 yang dikeluarkan pada Minggu (20/7/2021) disebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam SE Wako Padang itu juga menyebutkan bahwa, kapasitas tempat duduk 25 persen dari luas ruangan/tempat usaha. Dan diutamakan layanan melalui pesan antar/take away/dibawa pulang.
Menanggapi aturan soal makan di tempat umum tersebut, Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang Barlius mengatakan, perbedaan itu terjadi karena pihaknya mempedomani instruksi Presiden Joko Widodo.
Dia menyebutkan dalam saat jumpa pers Presiden Jokowi belum lama ini bahwa boleh makan di tempat selama 30 menit. Sementara Instruksi Mendagri baru didapatkan subuh tadi.
ADVERTISEMENT
“Itu dalam pidato presiden boleh sampai pukul 21.00 WIB, makan selama 30 menit. Sementara Instruksi Mendagri pagi tadi keluar, jadi kita sudah buat pedoman dengan pidato presiden,” katanya, Rabu 21 Juli 2021.
Barlius menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan revisi dengan edaran itu karena sudah ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dan sudah diedarkan pula.
Selebihnya terang Barlius, tidak ada perbedaan dan sama dengan aturan PKKM dengan daerah lainnya.