SE Wako Padang: Warga yang Menolak Divaksin, Siap-siap Bansos Ditunda

Konten Media Partner
22 September 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mulai mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa 21 September 2021, menyebutkan, akan memberi sanksi kepada masyarakat berupa penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi. Jika menolak diberi sanksi," tulis SE tersebut, Rabu 22 September 2021.
SE itu menegaskan selain sanksi administratif, warga Padang yang menolak vaksin COVID-19 juga akan diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang wabah penyakit menular.
Sementara itu, Pemko Padang menyatakan bagi masyarakat yang ingin disuntik vaksin. Telah disediakannya layanan vaksinasi di seluruh puskesmas di Padang setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.
ADVERTISEMENT