Sekdaprov Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Tak Kantongi Izin Sejak 2016

Konten Media Partner
25 Januari 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danau Singkarak terlihat terbentang indah dari Puncak Pusaran Angin, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: dok Langkan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Danau Singkarak terlihat terbentang indah dari Puncak Pusaran Angin, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: dok Langkan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kegiatan reklamasi Danau Singkarak yang dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai yang berlangsung sejak 2016 itu, tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat Hansastri mengatakan Pemprov telah cukup sering untuk menyurati perusahaan tersebut dan meminta agar menghentikan reklamasi itu.
"Pemprov Sumatera Barat sama sekali tidak pernah memberikan izin untuk reklamasi itu. Sudah disurati, tapi tidak surat itu diabaikan saja," katanya, Selasa 25 Januari 2022.
Bahkan sewaktu Bupati Solok dipimpin oleh Gusmal, telah dipancangkan juga palang larangan kegiatan reklamasi. Ketika itu kegiatan langsung berhenti.
Namun pada akhir 2021 kemarin, ada laporan reklamasi Danau Singkarak tersebut kembali dimulai. Hal itu langsung ditanggapi oleh Gubernur Sumatera Barat.
"Pak gubernur langsung kirim surat pada 13 Desember 2021 kepada Bupati Solok. Isi surat itu meminta Pemkab untuk menghentikan reklamasi tersebut," jelasnya.
Hansastri menegaskan hasilnya Pemkab Solok tidak merespons surat Gubernur Sumatera Barat. Parahnya, kegiatan reklamasi tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
“Pada pertengahan Januari ini juga sudah untuk diperingatkan, tapi masih saja Pemkab tidak menghiraukan," ujarnya.
Diakuinya bahwa Pemprov Sumatera Barat tidak memiliki upaya untuk menghentikan reklamasi tersebut, karena kewenangan sangat terbatas.
"Kewenangan menghentikan reklamasi Danau Singkarak ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," tegasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat.
Pertemuan itu membahas soal pengelolaan Danau Singkarak yang diduga adanya pelanggaran dalam kegiatan reklamasi.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi, mengatakan bahwa kedatangan KPK ke Padang dan bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Barat, untuk berkoordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT