Sekolah Swasta Nilai Jalur Non Zonasi untuk SMA di Sumbar Salahi Aturan

Konten Media Partner
17 Juli 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zonasi datang, sekolah favorit hilang Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zonasi datang, sekolah favorit hilang Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Sumatera Barat menilai adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur non zonasi telah menyalahi aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKSS) SMK Kota Padang, Nofrizal menyebutkan, selain menyalahi aturan, juga sangat merugikan sekolah swasta.
"Pelaksanaan PPDB non zonasi atau tahap tiga itu melanggar Permendikbud. Itu bisa bermasalah di dapodik, sehingga dapat merugikan siswa dan guru untuk sertifikasi," ujarnya, Jumat (17/7).
Nofrizal meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar membatalkan PPDB jalur non zonasi atau tahap tiga tersebut.
"Kita harap jalur non zonasi untuk 46 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumbar itu dibatalkan, agar bisa ditampung SMK ataupun SMA swasta," ungkapnya.
Saat ini, jelas Nofrizal, sekolah swasta di Sumbar sangat kekurangan siswa baru, bahkan di Kota Padang ada sekolah swasta yang tidak mendapatkan siswa baru.
"Di Kota Padang ada 26 SMK, ditambah lagi daerah lain, seperti Kota Bukittinggi dan lainnya, saat ini kekurangan siswa baru, ada juga yang tidak mendapatkan siswa baru akibat adanya PPDB Online," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, tidak masuknya sekolah swasta dalam PPDB Online sangat berpengaruh. "Jangan anak tirikan kami, kami hanya mengadu ke Disdik Sumbar, tak ada Dinas Pendidikan Swasta tempat kami mengadu," katanya.