Selama Ramadhan, ASN di Sumbar Bekerja Hanya 7 Jam

Konten Media Partner
16 Mei 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negeri di Pemprov Sumatera Barat hanya 7 jam.
ADVERTISEMENT
Keputusan jam kerja di Pemprov Sumatera Barat berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar nomor 04/INST/2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan Pemprov Sumbar selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah, yang berlandaskan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 336 tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan.
Selama Ramadhan, pada Senin-Kamis ASN akan masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB , pulang jam 15.30 WIB.
Untuk OPD yang bekerja 6 hari kerja, akan masuk kerja pukul 08.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB. Khusus untuk Jumay masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“ASN dapat pulang lebih cepat. Bila sebelumnya, hari biasa ASN pulang jam 16.00 WIB, sekarang dapat pulang jam 15.00 WIB,” ujarnya Rabu 16 Mei 2018.
Kata dia, dengan adanya pemotongan jam kerja ini, ASN dapat menjaga ke khusu'nya dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, tetap menjalankan tugasnya dengan lancar.
Irwan mengatakan jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah dilingkungan Pemprov Sumbar selama Ramadhan, diatur Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Ia berharap adanya pemotongan jam kerja selama Ramadhan jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan bagi ASN untuk bekerja. (M. Hendra)