Sembunyikan Ganja di Kebun Sawit, 4 Warga Pasaman Barat Diringkus Polisi

Konten Media Partner
19 September 2020 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganja yang disembunyikan di kebun sawit diamankan polisi (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)
zoom-in-whitePerbesar
Ganja yang disembunyikan di kebun sawit diamankan polisi (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)
ADVERTISEMENT
Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah itu. Penangkapan para pelaku itu di dua lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dari tangan para pelaku diamankan 16 paket besar ganja seberat 13 kilogram, sebagian besar ganja itu disembunyikan di kebun sawit.
Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, Defrizal menyebutkan, penangkapan awal dilakukan terhadap dua pelaku di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial ASR (22) dan AMT (25). "Awalnya dua pelaku ditangkap. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ternyata ada dua orang lagi yang terlibat," ujar Defrizal, Sabtu (19/8).
Dari tangan kedua pelaku pertama ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering, satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino dengan nomor polisi BA 4677 SN.
"Saat diiterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari FBB (40). Setelah diselidiki, FFB berhasil ditangkap juga di kediamannya, saat ditangkap ia sedang tidur," jelas Defrizal.
ADVERTISEMENT
Lalu, selain tiga pelaku yang telah diamankan itu, YFU (36) yang merupakan pemilik kebun juga ditangkap.
"YFU ini ikut terlibat juga, karena dia membantu FBB menyembunyikan ganja di kebun sawit miliknya," ucap Defrizal.
Jadi, jelas Defrizal, dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, otak dari penyalahgunaan narkotika itu adalah FBB, ia mengaku mendapatkan ganja itu dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara.
"Pengakuan mereka (para pelaku), awalnya ganja itu 20 paket. Namun empat paket telah dijual, dan 16 paket ganja seberat 13 kilogram telah berhasil diamankan polisi," kata Defrizal.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT