Seorang Anak Gadis 16 Tahun Dicabuli di Kebun Sawit di Agam

Konten Media Partner
26 September 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang anak gadis yang masih berusia 16 tahun mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria berinisial AS (35).
ADVERTISEMENT
Tindakan bejat itu terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di kantor polisi, setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tanjung Mutiara.
Dia menyebutkan pencabulan itu terjadi setelah pelaku mengimingi korban memberikan pekerjaan di salah satu rumah makan yang di daerah setempat, dengan gaji Rp200.000 per hari.
"Dari keterangan korban, dia pun tergiur dengan iming-iming itu. Lalu korban malah dibawa ke area kebun sawit dan mencabuli korban," katanya, Minggu 26 September 2021.
Tidak hanya pencabulan itu, korban juga menerima tindakan kekerasan berupa luka lebam di bagian kepala.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan korban dipukul oleh pelaku saat berusaha untuk mengelak.
"Korban dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum ET repertum,” katanya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.